Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ilmu Mantiq
Dosen Pengampu : M. Mujib Hidayat, M.Pd. I
Disusun oleh:
1. Anggun Suciati (2317012)
2. Risalatul Muawanah (2317214)
3. Arsyida Maula Izza (2317236)
Kelas A
JURUSAN PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdullilah,puji syukur kehadirat Allah swt.atas segala nikmat dan karunia-Nya sehinggamakalah yang berjudul “Qiyas Istitsna’i” ini dapat diselesaikan. Salawat dan salam senantiasa tercurahkepada sebaik-baik manusia, nabi Muhammad saw.,keluarganya,dan sahabatnya.
Makalah ini menjelaskan pengertian qiyas istitsna’i, qiyas istitsna’i muttashil, qiyas itstitsna’i munfashil. Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa.Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 2 April 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BABI PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 2
D. Metode Pemecahan Masalah 2
E. Sitematika Penulisan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian qiyas istitsna’i 3
B. Pengertian qiyas istitsna’i muttashil 4
C. Pengertian qiyas istitsna’i munfashil 5
BABIII PENUTUP 7
A. Simpulan 7
B. Saran-saran 7
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mantiq adalah alat atau dasar yang penggunaannya akan menjaga
kesalahan dalam berpikir. Diantara pendapat yang lain mengatakan bahwa,Ilmu mantiq adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dapat membimbing manusia ke arah berfikir secara benar, yang menghasilkan kesimpulan yang benar sehingga ia terhindar dari berfikir secara keliru dan menghasilkan kesimpulan salah.
Lebih jelasnya,Mantiq adalah sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berpikir, sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari cara berpikir salah. Manusia sebagai makhluk yang berpikir tidak akan lepas dari berpikir. Namun, saat berpikir, manusia seringkali dipengaruhi oleh berbagai tendensi, emosi, subyektifitas dan lainnya sehingga ia tidak dapat berpikir jernih, logis dan obyektif. Mantiq merupakan upaya agar seseorang dapat berpikir dengan cara yang benar, tidak keliru.
Diantara pembelajaran ilmu mantiq yang takkalah pentingnya yaitu
Qiyas istitsna’i.Makalah ini kami coba membahas tentang pengertian qiyas istitsna’i dan pembagiannya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian qiyas istitsna’i ?
2. Apa itu qiyas istitsna’i muttashil ?
3. Apa itu qiyas istitsna’i munfashil ?
C. TUJUAN
1. Mengetahui pengertian qiyas istitsna’i
2. Mengetahui qiyas istitsna’i muttashil
3. Mengetahui qiyas istitsna’i munfashil
D. METODE PEMECAHAN MASALAH
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan
E. SITEMATIKA PENULISAN MAKALAH
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika pnulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qiyas Istitsna’i (Silogisme Hipotetis)
Qiyas istitsna’i adalah qiyas yang menunjukkan adanya natijah dengan jelas, artinya dengan qiyas itu sendiri telah mengandung natijah jelas atau kebalikannya dengan tanpa adanya susunan qodhiyyah.
Contoh : apabila terujut siang, pastilah matahari terbit, maka apabila matahari tidak terbit, siang hari pasti tidak terujut.
Silogisme Hipotetis, disebut juga dengan Silogisme Eksepsional, yaitu silogisme yang prems mayornya terdiri dari pernyataan bersyarat. Disebut silogisme eksepsional sebab premis minornya mengandung huruf istitsna’ “Tetapi”.
Silogisme Hipotesis ialah qiyas yang dapat menunjukkan pada suatu kesimpulan atau kebalikannya dengan jelas, tidak melalui kekuatan pengertian yang terkandung pada premis, tetapi merupakan keadaan sebagai akibat daripada penegasan dan penindakan (kualitas) terhadap salah satu bagian premis mayor.
Silogisme Hipotetis itu terdiri dari dua premis dan sebuah konklusi:
1. Premis Mayor, yaitu setiap proposisi yang didalamnya berisi syarat. Letak premis mayor ini dipermulaan sebelum premis minor.
2. Premis Minor, yaitu setiap proposisi yang menyatakan kualitas salah satu bagian yang ada didalam premis mayor dan umumnya diawali dengan kata “Tetapi”.
3. Konklusi, yaitu proposisi yang berisi kelanjutan akibat daripada penegasan atau penindakan di dalam premis minor.
B. Pembagian Qiyas Istitsna’i
a. Qiyas Istitsna’i Muttashil
Apabila Qiyas itu muttashil, maka jika menetapkan muqaddam, maka natijahnya pasti tetap taali. Dan jika meniadakan taali, maka natijahnya pasti berupa peniadaan muqaddam dan tidak dapat ditetapkan kebalikan dua hukum tersebut, karena telah menjadi jelas.
Qiyas Istitsna’i Muttashil memiliki hukum-hukum yang berkaitan dengan natijah, yaitu:
1) Dengan menetapkan muqaddam, maka natijahnya pasti berupa penetapan taali. Hukum pertama ini dalam ilmu logika biasa dirumuskan dengan p maka q.
Contoh:
- Premis mayor : Jika suatu emas, maka ia logam.
- Premis minor : Tetapi (ternyata) ia emas.
- Konklusi : Ia (pasti) logam.
2) Dengan meniadakan taali, maka natijahnya pasti berupa peniadaan muqaddam. Hukum kedua ini biasa dirumuskan dengan q maka p.
Contoh:
-Premis mayor : Jika sesuatu itu emas, maka ia logam.
-Premis minor : Tetapi ternyata ia bukan logam.
-Konklusi : Ia (pasti) bukan emas.
b. Qiyas Istitsna’i Munfashil
Qiyas Istitsna’i Munfashil ialah keterangan atau proposisi yang premis mayornya terdapat kait pisah,contoh :
-Laut adakalanya teduh dan adakalanya bergelombang
-Tetapi ia teduh
-Laut tidak bergelombang
Premis mayor Qiyas Istitsna’i Munfashil terdiri dari dua bagian, yaitu:
1) Muqaddam, bagian yang terletak paling dahulu dalam pemisahan bagian-bagian dalam premis mayor.
2) Taali, bagian-bagian yang terletak belakangan dalam pemisahan bagian-bagian dalam premis mayor.
Hukum-hukum qiyas istitsna’i munfashil :
1. Apabila premis mayor dalam qiyas istitsna’i munfashil mani’atu jam’in wa khuluwwin , maka penetapan salah satu dari bagian qiyas (muqaddam atau taali) pasti melahirkan natijah ketiadaan bagian yang lain dan sebaliknya.
Contoh penetapan salah satu bagian :
-Adakalanya kasus itu benar dan adakalanya dusta
-Tetapi ia benar
-Ia tidak dusta
Atau
-Tetapi ia dusta
-Ia tidak benar
2. Apabila premis mayor qiyas istitsna’i munfashil itu mani’atu jam’in , maka penetapan salah satu bagian,pasti melahirkan kesimpulan tiadanya bagian lainnya,tidak sebaliknya.
Contoh penetapan muqaddam :
-Adakalanya benda ini hitam dan adakalanya putih
-Tetapi ia hitam
-Ia (berarti) tidak putih
Contoh penetapan taali :
-Adakalanya benda ini hitam dan adakalanya putih
-Tetapi ia putih
-Ia (berarti) tidak hitam
Hukum ini tidak boleh dibalik,artinya peniadaan salah satu bagian,melahirkan natijah tetapnya bagian lainnya.Jika dibalik seperti ini,maka tidak dapat melahirkan kesimpulan yang benar.
3. Apabila premis mayor dalam qiyas istisna’i munfashil ini mani’atu khuluwwin, maka hukumnya kebalikan yang mani’atu jam’in artinya peniadaan salah satu bagian dari dua bagian qiyas melahirkan tetapnya begian yang lain tidak sebaliknya.
Contoh :
-Negara itu mungkin republik mungkin monarkhi
-Tetapi bukan republik
-Negara itu (berarti) monarkhi
Hukum ini tidak boleh dibalik,apabila dibalik,yakni menetapkan salah satu bagian,maka tidak dapat melahirkan kesimpulan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Qiyas istisna’i merupakan qiyas yang menunjukkan adanya natijah dengan jelas, artinya dengan qiyas itu sendiri telah mengandung natijah jelas atau kebalikannya dengan tanpa adanya susunan qodhiyyah.Qiyas terdiri dari qiyas istitsna’i muttashil dan qiyas istitsna’i munfahil.
B. Saran
Dengan dibuatnya makalah ini, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.Seperti halnya pribahasa mengatakan “tak ada gading yang tak retak”.Maka dari itu, demi kelancaran pembuatan makalah selanjutnya kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa Cholil,Bisri.1989. Ilmu Mantiq Tarjamahan Assullamul Munauroq.Rembang: PT.alma’arif
Said,Fadlil. 2005 . Pengantar Ilmu Mantiq.Surabaya: Al-hidayah
Sangat membantu
BalasHapus